Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
Pemerintah Daerah wajib menyediakan alokasi anggaran untuk pendanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
Your Correction
