Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondom;
b. lubrikan;
c. alat suntik steril;
d. reagensia untuk tes HIV dan AIDS dan IMS;
e. obat ARV;
f. obat tuberkulosis;
g. obat IMS, dan
h. obat untuk infeksi oportunistik.
Your Correction
