Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
