Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Setiap ODHA berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan.
(2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan primer harus mampu melakukan upaya promotif, preventif, konseling, deteksi dini dan merujuk kasus yang memerlukan rujukan.
(3) Setiap pelayanan kesehatan sekunder wajib melaksanakan tindakan promotif, preventif, dan kuratif untuk mencegah penularan infeksi termasuk HIV dan AIDS.
(4) Setiap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib melayani pengobatan terhadap ODHA.
Your Correction
