Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Pidana dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang:
a. menerima, mencari, meneliti laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
j. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah wajib membuat berita acara setiap tindakan dalam hal:
1. pemeriksaan tersangka;
2. memasuki rumah dan/atau tempat tertutup lainnya;
3. penyitaan barang;
4. pemeriksaan saksi;
5. pemeriksaan tempat kejadian.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
