Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surveilans HIV dan AIDS dilakukan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaporan kasus HIV; b. pelaporan kasus AIDS; c. sero surveilans sentinel HIV dan sifilis; d. surveilans IMS; e. surveilans HIV berbasis layanan konseling dan tes HIV; f. surveilans terpadu biologis dan perilaku; g. survei cepat perilaku; dan h. kegiatan pemantauan resistensi ARV. (3) Ketentuan teknis tentang Surveilans HIV dan AIDS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction