Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
(1) Surveilans HIV dan AIDS dilakukan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan kasus HIV;
b. pelaporan kasus AIDS;
c. sero surveilans sentinel HIV dan sifilis;
d. surveilans IMS;
e. surveilans HIV berbasis layanan konseling dan tes HIV;
f. surveilans terpadu biologis dan perilaku;
g. survei cepat perilaku; dan
h. kegiatan pemantauan resistensi ARV.
(3) Ketentuan teknis tentang Surveilans HIV dan AIDS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
