Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Current Text
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
a. melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
b. menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV di Daerah;
c. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan daerah; dan
d. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi.
Your Correction
