Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga. (2) Dalam pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada SKPD terkait.
Your Correction