Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga.
(2) Dalam pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada SKPD terkait.
Your Correction
