Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran jumlah Sumbangan Pihak Ketiga tidak ditentukan. (2) Pemerintah Daerah dilarang menentukan Besaran Sumbangan Pihak Ketiga.
Your Correction