Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga. (2) Sumbangan Pihak Ketiga dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa: a. barang bergerak; dan/atau b. barang tidak bergerak.
Your Correction