Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa: a. uang atau yang dipersamakan dengan uang; dan/atau b. barang.
Your Correction