Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga. (2) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah dan/atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu yang diberikan oleh Pihak Ketiga. (3) Pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction