Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 24 Maret 2016 BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR
Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 24 Maret 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
MAMAN S. SUNJAYA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT : 2/49/2016
Your Correction
