Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Setiap orang yang memberikan dan/atau menyerahkan uang atau yang dipersamakan dengan uang, dan/atau barang yang dijadikan sebagai Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari suatu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat dan/atau Pegawai Pemerintah Daerah yang menerima uang atau yang dipersamakan dengan uang, dan/atau barang sebagai sumbangan pihak ketiga yang diperoleh dari hasil suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
