Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik memiliki kewenangan sebagaimana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction