Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGAKEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Current Text
(1) Bupati melimpahkan kewenangan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sumbangan Pihak Ketiga pada tingkat Desa kepada Camat.
(2) Pelimpahan Pembinaan dan Pengawasan kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
