Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Current Text
(1) Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
(2) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Your Correction
