Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. (2) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.
Your Correction