Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Current Text
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk Keputusan Hasil Musyawarah Desa.
(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(5) Bupati membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(7) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama.
(8) Pembahasan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
