Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Current Text
Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa; dan
f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
Your Correction
