Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Current Text
(1) Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
(2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah.
Your Correction
