Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis. (2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah.
Your Correction