Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru.
Your Correction