Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme: a. BPD yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah Desa; b. hasil musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan Desa; c. hasil kesepakatan musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan bersama BPD; d. keputusan bersama BPD ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan; dan e. para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama. (3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction