Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyampaikan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) kepada Gubernur. (2) Berdasarkan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa Persiapan. (3) Kode register Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kode Desa induknya. (4) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dasar bagi Bupati untuk mengangkat penjabat Kepala Desa Persiapan. (5) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. (6) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Desa induknya. (7) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi: a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis; b. pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber dari APB Desa induk; c. pembentukan struktur organisasi; d. pengangkatan perangkat Desa; e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa; f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa; g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa. (8) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penjabat Kepala Desa mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.
Your Correction