Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Current Text
(1) Bupati setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan.
(2) Tim pembentukan Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan;
b. camat; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim pembentukan Desa Persiapan mempunyai tugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Desa Persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil tim pembentukan Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa Persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi Desa Persiapan dinyatakan layak, Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan.
Your Correction
