Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Current Text
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibahas oleh BPD induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati dalam melakukan pemekaran Desa.
(3) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
Your Correction
