Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa. (2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, paling sedikit terdiri atas kewenangan: a. pengelolaan tambatan perahu; b. pengelolaan pasar Desa; c. pengelolaan tempat pemandian umum; d. pengelolaan jaringan irigasi; e. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; i. pengelolaan embung Desa; j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan k. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian. (3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (4) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction