Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Desa meliputi: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah; dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction