Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa
Current Text
Pengaturan tentang Pemerintahan Desa bertujuan untuk:
a. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem pemerintahan Republik INDONESIA;
b. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
c. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
d. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
e. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial; dan
f. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Your Correction
