Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Current Text
(1) Bupati berwenang mengenakan sanksi administrasi.
(2) Bupati dalam mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati.
(3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administrasi kepada Pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
