Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Current Text
(1) Tarif Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.
(4) Hasil peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali.
Your Correction
