Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Current Text
(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dihitung berdasarkan:
a. periode bulanan untuk subjek retribusi golongan rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a;
b. volume sampah untuk subjek retribusi golongan non rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan
c. jenis pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan untuk subjek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memiliki lembaga/badan pengelola sampah.
(2) Jenis pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengangkutan;
c. pengolahan;
d. pemrosesan akhir sampah.
Your Correction
