Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten. (2) Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) Golongan, meliputi: a. Golongan Rumah Tinggal, dan b. Golongan Non Rumah Tinggal. (3) Subjek retribusi Golongan Rumah Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari 3 (tiga) Kelas dengan kriteria masing-masing kelas sebagai berikut: a. Rumah Tinggal Kelas 3 adalah Rumah Tinggal dengan luas tanah sampai dengan 60 m2 atau daya listrik PLN terpasang 450 VA; b. Rumah Tinggal Kelas 2 adalah Rumah Tinggal dengan luas tanah > 60 m2 sampai 350 m2 atau daya listrik PLN terpasang dari mulai 900 VA - 3.500 VA; dan c. Rumah Tinggal Kelas 1 adalah Rumah Tinggal dengan luas tanah > 350 m2 atau daya listrik PLN terpasang > 3.500 VA.
Your Correction