Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Current Text
(1) Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2) Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
(4) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
