Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Current Text
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan atau bentuk lainnya.
(3) Penetapan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
