Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk:
a. penggantian biaya jasa pelayanan;
b. penerbitan dokumen retribusi;
c. pengawasan di lapangan;
d. penegakan hukum; dan
e. penatausahaan.
Your Correction
