Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilakukan di Kas Umum Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang harus disetorkan ke kas daerah paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam, kecuali untuk daerah tertentu atau dalam waktu tertentu.
(3) Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
