Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar lunas sekaligus.
(2) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang terutang harus dibayar paling lambat pada saat pelayanan Tera/Tera Ulang selesai dilaksanakan.
(3) Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Your Correction
