Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali. (3) Peninjauan kembali tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. (4) Besaran tarif retribusi hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction