Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Subjek Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan atas objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Your Correction
