Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subjek Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan atas objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Your Correction