Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut pembayaran atas jasa pelayanan pengujian UTTP dan BDKT.
Your Correction
