Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian yang bertugas sesuai wilayah kerjanya. (2) Dalam hal Pengawas Kemetrologian memerlukan bantuan, Pengamat Tera dapat diikutsertakan dalam pengawasan khusus. (3) Dalam hal Dinas belum memiliki Pengawas Kemetrologian atau kekurangan Pengawas Kemetrologian, dapat meminta bantuan kepada Pengawas Kemetrologian yang berada di Unit Kerja lain pada Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengawasan UTTP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction