Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran di Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Dinas.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala dan secara khusus.
(3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan rencana kerja.
(4) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
a. tindak lanjut pengawasan secara berkala;
b. pengaduan masyarakat;
c. temuan, informasi yang berasal dari media cetak, atau media elektronik;
atau
d. laporan hasil pengamatan yang dilakukan oleh Pengamat Tera.
Your Correction
