Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan BDKT dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian pelabelan; b. kebenaran kuantitas. (2) Pengawasan BDKT dalam memenuhi kesesuaian pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memeriksa kebenaran: a. pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume; b. pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas, atau jumlah hitungan; c. pencantuman kata dan nilai bobot tuntas atau berat tuntas atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau e. keterangan pada label yang meliputi nama barang, kuantitas barang dalam satuan dan lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta nama dan alamat perusahaan. (3) Dalam memeriksa kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ukuran atau tinggi huruf, angka kuantitas nominal dan penulisan lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction