Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) Pengawasan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan terhadap UTTP yang ditempatkan atau digunakan:
a. di Tempat Usaha;
b. di tempat untuk menentukan ukuran, takaran, atau timbangan untuk kepentingan umum;
c. di tempat melakukan penyerahan atau penerimaan barang;
d. di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
(2) Tata cara pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan berpedoman pada ketentuan syarat teknis UTTP.
Your Correction
