Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Pengawasan terhadap UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera; dan/atau
b. pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan.
Your Correction
