Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Pengawasan terhadap tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan untuk menemukan adanya penggunaan UTTP yang:
a. bertanda tera batal;
b. tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal; dan/atau
c. tanda teranya rusak.
Your Correction
