Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan untuk menemukan adanya penggunaan UTTP yang: a. bertanda tera batal; b. tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal; dan/atau c. tanda teranya rusak.
Your Correction