Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Pengawasan UTTP dilakukan untuk memastikan:
a. penggunaan UTTP sesuai ketentuan;
b. kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan;
c. adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal.
Your Correction
