Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
(1) UTTP yang dibebaskan dari Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, merupakan UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
(2) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diperjualbelikan dan/atau dipakai untuk pertama kalinya wajib diuji oleh petugas yang berwenang.
(3) UTTP yang telah diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi tanda telah diuji.
Your Correction
