Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 28 Februari 2018 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 28 Februari 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASENG JUNAEDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI C NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT ( 1 / 30 /2018). LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG No. Jenis UTTP Rincian UTTP (1) (2) (3) 1. Alat Ukur Panjang a. Meter Dengan Pegangan; b. Meter Kayu; c. Meter Meja dari Logam; d. Tongkat Duga; e. Meter Saku Baja; f. Ban Ukur; g. Depth Tape; h. Alat Ukur Tinggi Orang; i. Ukur Panjang Dengan Alat Hitung (Counter Meter): 1) Mekanik; 2) Elektronik. j. Alat Ukur Permukaan Cairan: 1) Float Level Gauge; 2) Capacitance Level Gauge; 3) Radar Tank Gauging; 4) Ultrasonic Tank Gauging. 2. Takaran a. Takaran Kering; b. Takaran Basah; c. Takaran Pengisi. 3. Alat Ukur dari Gelas a. Labu Ukur; b. Buret; c. Pipet; d. Gelas Ukur. 4. Bejana Ukur Bejana Ukur 5. Tangki Ukur a. Tangki Ukur Tetap: 1) Bentuk Silinder Tegak; 2) Bentuk Silinder Datar; 3) Bentuk Bola; 4) Bentuk Speroidal. b. Tangki Ukur Gerak: 1) Tangki Ukur Mobil; 2) Tangki Ukur Wagon; 3) Tangki Ukur Tongkang; 4) Tangki Ukur Kapal; 5) Tangki Ukur Pindah; 6) Tangki Ukur Apung. 6. Timbangan a. Timbangan Otomatis: 1) Timbangan Ban Berjalan (Alat Timbang dan Pengangkut); 2) Timbangan Pengisian; 3) Timbangan Pengecek dan Penyortir. b. Timbangan Bukan Otomatis; 1) Yang Penunjukkannya Otomatis: a) Timbangan Elektronik; b) Timbangan Pegas; c) Timbangan Cepat. 2) Yang Penunjukkannya Semi Otomatis: timbangan cepat meja yang dilengkapi anak timbangan untuk menambah kapasitas penimbangan 3) Yang Penunjukkannya Bukan Otomatis: a) Neraca; b) Dacin; c) Timbangan Milisimal; d) Timbangan Sentisimal; e) Timbangan Desimal; f) Timbangan Bobot Ingsut; 7. Anak Timbangan a. Anak Timbangan Ketelitian Biasa (Kelas M2, M3); b. Anak Timbangan Ketelitian Khusus (Kelas F2, M1). 8. Alat Ukur Gaya dan Tekanan a. Manometer; b. Tensimeter. 9. Alat Kadar Air Meter Kadar Air 10. Alat Ukur Cairan Dinamis a. Meter Bahan Bakar Minyak: 1) Meter Arus Volumetrik; 2) Meter Arus Turbin; 3) Mass Arus Pengukur Massa Secara Langsung (Direct Mass Flow Meter). b. Meter Air: 1) Meter Air Dingin; 2) Meter Air Panas. c. Meter Prover; d. Ultrasonic Liquid Flow Meter. 11. Alat Ukur Gas a. Meter Gas Volumetrik dan Inferensial: 1) Meter Gas Rotary Piston dan Turbin; 2) Meter Gas Tekanan Rendah: a) Meter Gas Diafragma; b) Meter Gas Basah. 3) Meter Gas Orifice; 4) Meter Gas Vortex; 5) Gas Mass Flow Meter; 6) Magnetic Gas Flow Meter; 7) Hot Wire Gas Flow Meter; 8) Ultrasonic Gas Flow Meter. b. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas; c. Pompa Ukur Elpiji. 12. Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh) Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh) 1 Fase - 3 Fase 13. Perlengkapan UTTP a. Pemaras; b. Pencap Kartu; c. Automatic Temperature Gravity (ATG); d. Automatic Temperature Compensator (ATC); e. CMOS Temperature Compensator (CTC); f. Plat Orifice; g. Pembatas Arus Listrik; h. Pembatas Arus Air; i. Pressure Recorder; j. Differential Pressure Recorder; k. Temperature Recorder; l. Pressure Transmitter; m. Differential Pressure Transmitter; n. Temperature Transmitter. 14. Alat Ukur Lingkungan Hidup a. Alat Ukur Limbah Industri; b. Alat Ukur Polusi Udara. BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG JANGKA WAKTU TERA ULANG UTTP No. Jenis UTTP Jangka Waktu Tera Ulang (Tahun) 1. Meter kWh elektromekanik/dinamis 15 2. Meter kWh Statis 10 3. Tangki Ukur Tetap a. Bentuk Silinder Tegak; 6 b. Bentuk Bola 6 c. Bentuk Bola 12 d. Bentuk Speriodal 12 4. Tangki Ukur Tongkang, Tangki Ukur Pindah, Tangki Ukur Apung 6 5. Tangki Ukur Kapal a. Tangki ukur 6 b. CTMS/Sistem Tangki Ukur Terapung 3 6. Meter Gas Diafragma 5 7. Meter Gas Vortex 2 8. Ultrasonic Gas Flow Meter a. Dry Calibration 1 b. Wet Calibration 5 9. Meter Air a. Kapasitas Nominal < 25 m3/jam ; 5 b. Kapasitas Nominal > 25 m3/jam 2 10. Meter Prover 2 11. Bejana Ukur 2 12. Alat Ukur Permukaan Cairan 2 13. Alat Ukur dari Gelas Tidak ada batas waktu 14. Perlengkapan UTTP Mengikuti jangka waktu tera ulang UTTP terkait BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG TARIF RETRIBUSI TERA, TERA ULANG ALAT ALAT UTTP NO J E N I S SATUAN Tera Tera Ulang Pengujian/Pen gesahan/Pem batalan Penjustiran Pengujian/Pen gesahan/Pem batalan Penjustiran) Tarif (Rp) Tarif (Rp) Tarif (Rp) Tarif (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) A. Biaya Peneraaan 1. UKURAN PANJANG a. Sampai dengan 2 m buah 4.000 - 2.000 - b. Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m buah 8.000 - 4.000 - c. Lebih panjang dari 10 m, tarif 10 m ditambah untuk tiap 10 m atau bagiaanya dengan ditambahsampai dengan 10 m buah 8.000 - 8.000 - 2. ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE)) a. Mekanik buah 50.000 12.500 50.000 12.500 b. Elektronik buah 100.000 25.000 100.000 25.000 3. TAKARAN (BASAH / KERING) a. Sampai dengan 2 L buah 500 b. Lebih dari 2 L sampai dengan 25 L buah 1.000 - 1.000 - c. Lebih dari 25 L buah 2.000 - 2.000 - 4. TANGKI UKUR a. Bentuk Silinder Tegak 1. Sampai dengan 500 kl Buah 100.000 - 100.000 - 2. Lebih dari 500kl dihitung sebagai berikut: 1) 500 kL pertama buah 100.000 - 100.000 - 2) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap 10kl buah 1.500 - 1.500 - 3) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap 10kl buah 1.000 - 1.000 - 4) Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 5.000 kL, setiap 10 kL buah 100 5) Selebihnya dari 10.000 kL sampai dengan 20.000 kL, setiap 10 kL buah 50 6) Selebihnya dari 20.000 kL, setiap 10 kL buah 30 Bagian dari 10 kL dihitung 10 kL b. Bentuk Bola dan Speroidal 1. Sampai dengan 500 kl 200.000 - 200.000 - 2. Lebih dari 500kl dihitung sebagai berikut: 1) 500 kL pertama buah 200.000 - 200.000 - 2) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap 10kl buah 3.000 - 3.000 - 3) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap 10kl buah 2.000 - 2.000 - Bagian dari 10 kL dihitung 10 kL c. Bentuk Silinder Datar 1. Sampai dengan 10 kl buah 200.000 - 200.000 - 2. Lebih dari 10 kl dihitung sebagai berikut: 1) 10 kL pertama buah 200.000 - 200.000 - 2) Selebihnya dari 10 kL sampai dengan 50 kL, setiap 10kl buah 2.000 - 2.000 - 3) Selebihnya dari 50 kL, setiap 10kl buah 1.000 - 1.000 - Bagian dari kL dihitung 1 kL 5. TANGKI UKUR GERAK a. Tangki Ukur Mobil dan Tangki Ukur Wagon 1) Kapasitas sampai dengan 5 kL buah 20.000 - 20.000 - 2) Lebih dari 5 kL dihitung sebagai berikut a) 50 kL pertama buah 20.000 - 20.000 - b) Selebihnya dari 5 kL, setiap 1 kL Bagian dari kL dihitung satu kL b. Tangki Ukur Tongkang, Tangki Ukur Pindah, Tangki Ukur Apung dan Kapal 1) Sampai dengan 50 kL buah 80.000 - 80.000 - 2) Lebih dari 50 kL dihitung sebagai berikut - a) 50 kL pertama buah 80.000 - 80.000 - b) Selebihnya dari 50 kL sampai dengan 75 kL, setiap 1 kL buah 1.200 - 1.200 - c) Selebihnya dari 75 kL sanpai dengan 100 kL, setiap kL Buah 1.000 - 1.000 - d) Selebihnya dari 100 kL sanpai dengan 250 kL, setiap kL Buah 700 e) Selebihnya dari 250 kL sanpai dengan 500 kL, setiap kL Buah 500 f) Selebihnya dari 500 kL sanpai dengan 1000 kL, setiap kL Buah 200 g) Selebihnya dari 1.000 kL sanpai dengan 5.000 kL, setiap kL Buah 50 Bagian dari kL dihitung satu kL tangki ukur gerak yan mempunyai dua kompartemen atau lebih, setiap kompartemen dihitung satu alat - - 6. ALAT UKUR DARI GELAS a. Labu Ukur buah 20.000 - 20.000 - b. Gelas ukur buah 20.000 - 20.000 - 7. BEJANA UKUR a. Kapasitas sampai dengan 50 L buah 20.000 10.000 10.000 5.000 b. Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L buah 30.000 15.000 15.000 5.000 c. Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L buah 40.000 20.000 20.000 5.000 d. Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L buah 50.000 - 30.000 - e. Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L buah 10.000 - 5.000 - Bagian-bagian dari 1.000 L dihitung 1.000 L 8. METER TAKSI buah 10.000 - 5.000 - 9. THERMOMETER buah 6.000 - 3.000 - 10. ALAT UKUR CAIRAN MINYAK a. Meter Bahan Bakar Minyak 1.1 Meter Kerja untuk setiap jenis media uji 1) Sampai dengan 15 m3/h m3/h 40.000 10.000 40.000 10.000 2) Lebih dari 15 m3/h dihitung sbb (a) 15 m³/h pertama m3/h 40.000 10.000 40.000 10.000 (b) Selebihnya dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h setiap m3/h m3/h 2.000 - 1.000 - (c) Selebihnya dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h setiap m3/h m3/h 1.000 (d) Lebih dari 500 m³/h m3/h 300 1.2 Pompa ukur bahan bakar minyak untuk setiap badan ukur Buah 40.000 10.000 20.000 5.000 11. ALAT UKUR GAS a. Meter Kerja 1. Sampai dengan 50 m3/h Buah 2.000 - 2.000 - 2. Lebih dari 50 m3/h dihitung sbb (a) 50 m³/h pertama m³/h 2.000 - 2.000 - (b) Selebihnya dari 50 m³/h sampai dengan 500 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 200 (c) Selebihnya dari 500 m³/h sampai dengan 10.000 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 150 (d) Selebihnya dari 1.000 m³/h sampai dengan 2.000 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 100 (e) Selebihnya dari 2.000 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 50 Bagian dari 10 m³/h dihitung 10 m³/h b. Pompa ukur bahan bakar gas (BBG), elpiji untuk setiap badan ukur Buah 40.000 10.000 20.000 10.000 12. METER AIR Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m³/h buah 500 250 1.000 500 2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m3/h buah 4.000 .000 4.000 2.000 3) Lebih dari 100 m³/h buah 10.000 5.000 10.000 5.000 13. METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m³/h buah 1.500 750 1.500 750 2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m3/h buah 5.000 2.500 5.000 2.500 3) Lebih dari 100 m³/h buah 12.000 6.000 12.000 6.000 14. METER ARUS MASSA Untuk setiap media a. sampai dengan 10 kg/min Buah 50.000 10.000 50.000 10.000 b. Lebih dari 10 kg/min dihitung sbb 1) 10 kg/min pertama Buah 50.000 10.000 50.000 10.000 2) Selebihnya dari 10 kg/min sampai dengan 100 kg/min, setiap kg/min Buah 500 3) Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min Buah 200 4) Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan 1000 kg/min, setiap kg/min buah 100 5) Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min Buah 0 Bagian dari kg/min dihitung satu kg/min 15. ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media 1. Sampai dengan 4 alat pengisi buah 30.000 10.000 20.000 10.000 2. Selebihnya dari 4 alat pngisi setiap alat pengisi Buah 10.000 5.000 10.000 5.000 16. METER LISTRIK (Meter kWh) a. Kelas 0,2 atau kurang 1) 3 (tiga) phasa buah 40.000 15.000 40.000 15.000 2) 1 satu) phasa buah 12.000 5.000 12.000 5.000 b. Kelas 0,5 atau kelas 1 1) 3 (tiga) phasa buah 5.000 2.000 5.000 2.000 2) 1 (satu) phasa buah 1.500 600 2.500 600 c. Kelas 2 1) 3 (tiga) phasa buah 3.000 1.200 3.000 1.200 2) 1 (satu) phasa buah 1.000 400 1.000 400 17. Meter energi listrik lainnya, biaya pemeriksaan, pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah kapasitas menurut tarif pada angka 16 huruf a, b dan c. buah 2.000 3.000 2.000 3.000 18. STOP WATCH Buah 3.000 - 2.000 - 19. METER PARKIR Buah 6.000 2.500 6.000 2.500 20. ANAK TIMBANGAN a. Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3) 1) Sampai dengan 1 kg buah 1.000 300 500 300 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 800 300 800 200 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 2.000 500 1.000 300 21. TIMBANGAN a. Ketelitian sedang dan biasa (Kelas III dan IV) 1) Sampai dengan 25 kg Buah 3.000 500 1.500 500 2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah 4.000 1.000 2.000 1.000 3) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah 6.000 1.500 3.000 1.000 4) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg buah 8.000 2.500 4.000 1.500 5) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan 3.000 kg buah 20.000 5.000 1.000 3.000 b. Lebih dari 3.000 kg Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton Ton 5.000 2.000 3.000 1.000 c. Timbangan ban berjalan 1) sampai dengan 100 ton/h buah 100.000 50.000 100.000 50.000 2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h buah 200.000 100.000 200.000 100.000 3) Lebih besar dari 500 ton/h Buah 300.000 150.000 300.000 150.000 d. Timbangan dengan dua rentang ukur (multi range) atau lebih, dan dengan sebuah alat penunjuk yang penunjukannya dapat diprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, biaya pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing-masing serta menurut tarif pada angka 21 huruf a, b dan c. buah 1.500 21.500 12.500 25.000 22. PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS Buah 10.000 5.000 2.500 1.500 23. METER KADAR AIR a. Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi Buah 10.000 5.000 2.500 1.500 b. Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi Buah 15.000 5.000 7.500 3.000 c. Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi Buah 20.000 10.000 10.000 5.000 24. Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 23, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2 jam. Setiap jam bagian dari jam dihitung 1 jam Buah 2.500 - 2.500 - B. Biaya Tambahan 1. UTTP yang mempunyai konstruksi tertentu, yaitu a. Timbangan milisimal, sentisimal, desimal, bobot ingsut dan timbangan pegas yang kapasitasnya sama dengan atau lebih 25 kg Buah 2.500 b. Timbangan cepat, pengisi (curah) dan timbangan pencampuran untuk semua kapasitas Buah 5.000 c. Timbangan elektronik untuk semua kapasitas Buah 7.500 2. UTTP yang memerlukan pengujian tertentu, disamping pengujian tertentu, disamping pengujian yang biasa dilakukan terhadap UTTP tersebut. Buah 3.500 3. UTTP yang ditanam Buah 2.500 4. UTTP yang mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus buah 3.000 5. UTTP yang ditera dan tera ulang di tempat pakai atas permohonan pemilik : a. Pompa Ukur BBM /Nozzle 150.000 b. Timbangan Mekanik Kapasitas : - Sampai dengan 25 kg Buah 10.000 - Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah 15.000 - Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg Buah 25.000 - Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg Buah 50.000 - Lebih dari 1000 kg sampai dengan 3.000 kg Buah 75.000 c. Timbangan Elektronik Kapasitas - Sampai dengan 25 kg Buah 25.000 - Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah 50.000 - Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg Buah 75.000 - Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg Buah 100.000 - Lebih dari 1000 kg sampai dengan 3.000 kg Buah 150.000 d. Timbangan Jembatan Kapasitas - Lebih kecil dari 20.000 kg Buah 500.000 - dari 20.000 kg – 50.000 kg Buah 1.000.000 - Lebih dari 50.000 kg – 100.000 kg Buah 1.500.000 e. Timbangan Pengisi Kapasitas - 1 kg – 200 kg Buah 100.000 - 201 kg – 500 kg Buah 150.000 - 501 kg – 1.000 kg Buah 250.000 - 1.001 kg – 5.000 kg Buah 500.000 f. Tangki Ukur Mobil Kapasitas - Sampai dengan 5.000 liter Buah 250.000 - 5.001 liter – 8.000 liter Buah 300.000 - 8.001 liter – 16.000 liter buah 600.000 - 16.001 lietr – 24.000 liter Buah 900.000 - 14.001 liter – 32.000 liter Buah 1.200.000 g. Meter Arus Kerja Unit 250.000 h. Tangki Ukur Silinder 1) Tangki Ukur Silinder Datar 2) Tangki Ukur Silinder Tegak/Tangki Ukur Bola: Liter 50 a) Sampai dengan 500 KL Unit 1.000.000 b) > 500 KL – 1.000 KL Unit 1.500.000 c) > 1.000 KL – 2.000 KL Unit 2.000.000 d) > 2.000 KL – 5.000 KL Unit 2.500.000 e) > 5.000 KL – 10.000 KL Unit 3.500.000 f) 10.000 KL – 20.000 KL Unit 4.500.000 g) > 20.000 KL Unit 5.500.000 i. Meter Kadar Air Unit 50.000 j. Ukuran Arus 1) Meter kWh 1 Fhasa Buah 1.000 2) Meter kWh 3 Fhasa Buah 11.500 3) Mater Air Rumah Tangga Buah 700 4) Meter Air Industri a) Tera b) Tera Ulang Buah Buah 18.000 187.000 k. Bejana Ukur 1) 5 liter – 20 liter Buah 150.000 2) 50 liter – 100 liter Buah 500.000 3) 200 liter – 500 liter Buah 750.000 4) 1.000 liter – 5.000 liter Buah 1.000.000 l. Meter Taksi Unit 10.000 m. counter Meter Unit 25.000 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. ABUBAKAR
Your Correction