Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 28 Februari 2018 BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 28 Februari 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
ASENG JUNAEDI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI C
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT ( 1 / 30 /2018).
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
No.
Jenis UTTP Rincian UTTP
(1)
(2)
(3)
1. Alat Ukur Panjang
a. Meter Dengan Pegangan;
b. Meter Kayu;
c. Meter Meja dari Logam;
d. Tongkat Duga;
e. Meter Saku Baja;
f. Ban Ukur;
g. Depth Tape;
h. Alat Ukur Tinggi Orang;
i. Ukur Panjang Dengan Alat Hitung (Counter Meter):
1) Mekanik;
2) Elektronik.
j. Alat Ukur Permukaan Cairan:
1) Float Level Gauge;
2) Capacitance Level Gauge;
3) Radar Tank Gauging;
4) Ultrasonic Tank Gauging.
2. Takaran
a. Takaran Kering;
b. Takaran Basah;
c. Takaran Pengisi.
3. Alat Ukur dari Gelas
a. Labu Ukur;
b. Buret;
c. Pipet;
d. Gelas Ukur.
4. Bejana Ukur Bejana Ukur
5. Tangki Ukur
a. Tangki Ukur Tetap:
1) Bentuk Silinder Tegak;
2) Bentuk Silinder Datar;
3) Bentuk Bola;
4) Bentuk Speroidal.
b. Tangki Ukur Gerak:
1) Tangki Ukur Mobil;
2) Tangki Ukur Wagon;
3) Tangki Ukur Tongkang;
4) Tangki Ukur Kapal;
5) Tangki Ukur Pindah;
6) Tangki Ukur Apung.
6. Timbangan
a. Timbangan Otomatis:
1) Timbangan Ban Berjalan (Alat Timbang dan Pengangkut);
2) Timbangan Pengisian;
3) Timbangan Pengecek dan Penyortir.
b. Timbangan Bukan Otomatis;
1) Yang Penunjukkannya Otomatis:
a) Timbangan Elektronik;
b) Timbangan Pegas;
c) Timbangan Cepat.
2) Yang Penunjukkannya Semi Otomatis:
timbangan cepat meja yang dilengkapi anak timbangan untuk menambah kapasitas penimbangan 3) Yang Penunjukkannya Bukan Otomatis:
a) Neraca;
b) Dacin;
c) Timbangan Milisimal;
d) Timbangan Sentisimal;
e) Timbangan Desimal;
f) Timbangan Bobot Ingsut;
7. Anak Timbangan
a. Anak Timbangan Ketelitian Biasa (Kelas M2, M3);
b. Anak Timbangan Ketelitian Khusus (Kelas F2, M1).
8. Alat Ukur Gaya dan Tekanan
a. Manometer;
b. Tensimeter.
9. Alat Kadar Air Meter Kadar Air
10. Alat Ukur Cairan Dinamis
a. Meter Bahan Bakar Minyak:
1) Meter Arus Volumetrik;
2) Meter Arus Turbin;
3) Mass Arus Pengukur Massa Secara Langsung (Direct Mass Flow Meter).
b. Meter Air:
1) Meter Air Dingin;
2) Meter Air Panas.
c. Meter Prover;
d. Ultrasonic Liquid Flow Meter.
11. Alat Ukur Gas
a. Meter Gas Volumetrik dan Inferensial:
1) Meter Gas Rotary Piston dan Turbin;
2) Meter Gas Tekanan Rendah:
a) Meter Gas Diafragma;
b) Meter Gas Basah.
3) Meter Gas Orifice;
4) Meter Gas Vortex;
5) Gas Mass Flow Meter;
6) Magnetic Gas Flow Meter;
7) Hot Wire Gas Flow Meter;
8) Ultrasonic Gas Flow Meter.
b. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas;
c. Pompa Ukur Elpiji.
12. Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh) Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh) 1 Fase - 3 Fase
13. Perlengkapan UTTP
a. Pemaras;
b. Pencap Kartu;
c. Automatic Temperature Gravity (ATG);
d. Automatic Temperature Compensator (ATC);
e. CMOS Temperature Compensator (CTC);
f. Plat Orifice;
g. Pembatas Arus Listrik;
h. Pembatas Arus Air;
i. Pressure Recorder;
j. Differential Pressure Recorder;
k. Temperature Recorder;
l. Pressure Transmitter;
m. Differential Pressure Transmitter;
n. Temperature Transmitter.
14. Alat Ukur Lingkungan Hidup a. Alat Ukur Limbah Industri;
b. Alat Ukur Polusi Udara.
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
JANGKA WAKTU TERA ULANG UTTP
No.
Jenis UTTP Jangka Waktu Tera Ulang (Tahun)
1. Meter kWh elektromekanik/dinamis 15
2. Meter kWh Statis 10
3. Tangki Ukur Tetap
a. Bentuk Silinder Tegak;
6
b. Bentuk Bola 6
c. Bentuk Bola 12
d. Bentuk Speriodal 12
4. Tangki Ukur Tongkang, Tangki Ukur Pindah, Tangki Ukur Apung 6
5. Tangki Ukur Kapal
a. Tangki ukur 6
b. CTMS/Sistem Tangki Ukur Terapung 3
6. Meter Gas Diafragma 5
7. Meter Gas Vortex 2
8. Ultrasonic Gas Flow Meter
a. Dry Calibration 1
b. Wet Calibration 5
9. Meter Air
a. Kapasitas Nominal < 25 m3/jam ;
5
b. Kapasitas Nominal > 25 m3/jam 2
10. Meter Prover 2
11. Bejana Ukur 2
12. Alat Ukur Permukaan Cairan 2
13. Alat Ukur dari Gelas Tidak ada batas waktu
14. Perlengkapan UTTP Mengikuti jangka waktu tera ulang UTTP terkait
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR
LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
TARIF RETRIBUSI TERA, TERA ULANG ALAT ALAT UTTP
NO J E N I S SATUAN Tera Tera Ulang Pengujian/Pen gesahan/Pem batalan Penjustiran Pengujian/Pen gesahan/Pem batalan Penjustiran) Tarif (Rp) Tarif (Rp) Tarif (Rp) Tarif (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) A. Biaya Peneraaan
1. UKURAN PANJANG
a. Sampai dengan 2 m buah
4.000 -
2.000 -
b. Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m buah
8.000 -
4.000 -
c. Lebih panjang dari 10 m, tarif 10 m ditambah untuk tiap 10 m atau bagiaanya dengan ditambahsampai dengan 10 m buah
8.000 -
8.000 -
2. ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE))
a. Mekanik buah
50.000
12.500
50.000
12.500
b. Elektronik buah
100.000
25.000
100.000
25.000
3. TAKARAN (BASAH / KERING)
a. Sampai dengan 2 L buah 500
b. Lebih dari 2 L sampai dengan 25 L buah
1.000 -
1.000 -
c. Lebih dari 25 L buah
2.000 -
2.000 -
4. TANGKI UKUR
a. Bentuk Silinder Tegak
1. Sampai dengan 500 kl Buah
100.000 -
100.000 -
2. Lebih dari 500kl dihitung sebagai berikut:
1) 500 kL pertama buah
100.000 -
100.000 - 2) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap 10kl buah
1.500 -
1.500 - 3) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap 10kl buah
1.000 -
1.000 - 4) Selebihnya dari 2.000 kL sampai dengan 5.000 kL, setiap 10 kL buah 100
5) Selebihnya dari 10.000 kL sampai dengan 20.000 kL, setiap 10 kL buah 50
6) Selebihnya dari 20.000 kL, setiap 10 kL buah 30
Bagian dari 10 kL dihitung 10 kL
b. Bentuk Bola dan Speroidal
1. Sampai dengan 500 kl
200.000 -
200.000 -
2. Lebih dari 500kl dihitung sebagai berikut:
1) 500 kL pertama buah
200.000 -
200.000 - 2) Selebihnya dari 500 kL sampai dengan 1.000 kL, setiap 10kl buah
3.000 -
3.000 - 3) Selebihnya dari 1.000 kL sampai dengan 2.000 kL, setiap 10kl buah
2.000 -
2.000 - Bagian dari 10 kL dihitung 10 kL
c. Bentuk Silinder Datar
1. Sampai dengan 10 kl buah
200.000 -
200.000 -
2. Lebih dari 10 kl dihitung sebagai berikut:
1) 10 kL pertama buah
200.000 -
200.000 - 2) Selebihnya dari 10 kL sampai dengan 50 kL, setiap 10kl buah
2.000 -
2.000 - 3) Selebihnya dari 50 kL, setiap 10kl buah
1.000 -
1.000 - Bagian dari kL dihitung 1 kL
5. TANGKI UKUR GERAK
a. Tangki Ukur Mobil dan Tangki Ukur Wagon 1) Kapasitas sampai dengan 5 kL buah
20.000 -
20.000 - 2) Lebih dari 5 kL dihitung sebagai berikut
a) 50 kL pertama buah
20.000 -
20.000 - b) Selebihnya dari 5 kL, setiap 1 kL
Bagian dari kL dihitung satu kL
b. Tangki Ukur Tongkang, Tangki Ukur Pindah, Tangki Ukur Apung dan Kapal 1) Sampai dengan 50 kL buah
80.000 -
80.000 - 2) Lebih dari 50 kL dihitung sebagai berikut - a) 50 kL pertama buah
80.000 -
80.000 - b) Selebihnya dari 50 kL sampai dengan 75 kL, setiap 1 kL buah
1.200 -
1.200 - c) Selebihnya dari 75 kL sanpai dengan 100 kL, setiap kL Buah
1.000 -
1.000 - d) Selebihnya dari 100 kL sanpai dengan 250 kL, setiap kL Buah 700
e) Selebihnya dari 250 kL sanpai dengan 500 kL, setiap kL Buah 500
f) Selebihnya dari 500 kL sanpai dengan 1000 kL, setiap kL Buah 200
g) Selebihnya dari 1.000 kL sanpai dengan 5.000 kL, setiap kL Buah 50
Bagian dari kL dihitung satu kL tangki ukur gerak yan mempunyai dua kompartemen atau lebih, setiap kompartemen dihitung satu alat
-
-
6. ALAT UKUR DARI GELAS
a. Labu Ukur buah
20.000 -
20.000 -
b. Gelas ukur buah
20.000 -
20.000 -
7. BEJANA UKUR
a. Kapasitas sampai dengan 50 L buah
20.000
10.000
10.000
5.000
b. Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L buah
30.000
15.000
15.000
5.000
c. Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L buah
40.000
20.000
20.000
5.000
d. Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L buah
50.000 -
30.000 -
e. Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L buah
10.000 -
5.000 - Bagian-bagian dari 1.000 L dihitung 1.000 L
8. METER TAKSI buah
10.000 -
5.000 -
9. THERMOMETER buah
6.000 -
3.000 -
10. ALAT UKUR CAIRAN MINYAK
a. Meter Bahan Bakar Minyak
1.1 Meter Kerja untuk setiap jenis media uji 1) Sampai dengan 15 m3/h m3/h
40.000
10.000
40.000
10.000 2) Lebih dari 15 m3/h dihitung sbb (a) 15 m³/h pertama m3/h
40.000
10.000
40.000
10.000 (b) Selebihnya dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h setiap m3/h m3/h
2.000 -
1.000 - (c) Selebihnya dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h setiap m3/h m3/h
1.000
(d) Lebih dari 500 m³/h m3/h 300
1.2 Pompa ukur bahan bakar minyak untuk setiap badan ukur Buah
40.000
10.000
20.000
5.000
11. ALAT UKUR GAS
a. Meter Kerja
1. Sampai dengan 50 m3/h Buah
2.000 -
2.000 -
2. Lebih dari 50 m3/h dihitung sbb (a) 50 m³/h pertama m³/h
2.000 -
2.000 - (b) Selebihnya dari 50 m³/h sampai dengan 500 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 200
(c) Selebihnya dari 500 m³/h sampai dengan 10.000 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 150
(d) Selebihnya dari 1.000 m³/h sampai dengan 2.000 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 100
(e) Selebihnya dari 2.000 m³/h setiap 10 m3/h m³/h 50
Bagian dari 10 m³/h dihitung 10 m³/h
b. Pompa ukur bahan bakar gas (BBG), elpiji untuk setiap badan ukur Buah
40.000
10.000
20.000
10.000
12. METER AIR Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m³/h buah 500 250
1.000 500 2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m3/h buah
4.000 .000
4.000
2.000 3) Lebih dari 100 m³/h buah
10.000
5.000
10.000
5.000
13. METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m³/h buah
1.500 750
1.500 750 2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m3/h buah
5.000
2.500
5.000
2.500
3) Lebih dari 100 m³/h buah
12.000
6.000
12.000
6.000
14. METER ARUS MASSA Untuk setiap media
a. sampai dengan 10 kg/min Buah
50.000
10.000
50.000
10.000
b. Lebih dari 10 kg/min dihitung sbb 1) 10 kg/min pertama Buah
50.000
10.000
50.000
10.000 2) Selebihnya dari 10 kg/min sampai dengan 100 kg/min, setiap kg/min Buah 500
3) Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min Buah 200
4) Selebihnya dari 500 kg/min sampai dengan 1000 kg/min, setiap kg/min buah 100
5) Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min Buah 0
Bagian dari kg/min dihitung satu kg/min
15. ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media
1. Sampai dengan 4 alat pengisi buah
30.000
10.000
20.000
10.000
2. Selebihnya dari 4 alat pngisi setiap alat pengisi Buah
10.000
5.000
10.000
5.000
16. METER LISTRIK (Meter kWh)
a. Kelas 0,2 atau kurang 1) 3 (tiga) phasa buah
40.000
15.000
40.000
15.000 2) 1 satu) phasa buah
12.000
5.000
12.000
5.000
b. Kelas 0,5 atau kelas 1
1) 3 (tiga) phasa buah
5.000
2.000
5.000
2.000 2) 1 (satu) phasa buah
1.500 600
2.500 600
c. Kelas 2 1) 3 (tiga) phasa buah
3.000
1.200
3.000
1.200 2) 1 (satu) phasa buah
1.000 400
1.000 400
17. Meter energi listrik lainnya, biaya pemeriksaan, pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah kapasitas menurut tarif pada angka 16 huruf a, b dan c.
buah
2.000
3.000
2.000
3.000
18. STOP WATCH Buah
3.000 -
2.000 -
19. METER PARKIR Buah
6.000
2.500
6.000
2.500
20. ANAK TIMBANGAN
a. Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3) 1) Sampai dengan 1 kg buah
1.000 300 500 300 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 800 300 800 200 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah
2.000 500
1.000 300
21. TIMBANGAN
a. Ketelitian sedang dan biasa (Kelas III dan IV)
1) Sampai dengan 25 kg Buah
3.000 500
1.500 500 2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah
4.000
1.000
2.000
1.000 3) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah
6.000
1.500
3.000
1.000 4) Lebih dari 500 kg sampai dengan
1.000 kg buah
8.000
2.500
4.000
1.500 5) Lebih dari 1.000 kg sampai dengan
3.000 kg buah
20.000
5.000
1.000
3.000
b. Lebih dari 3.000 kg
Ketelitian sedang dan biasa, setiap ton Ton
5.000
2.000
3.000
1.000
c. Timbangan ban berjalan
1) sampai dengan 100 ton/h buah
100.000
50.000
100.000
50.000 2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h buah
200.000
100.000
200.000
100.000 3) Lebih besar dari 500 ton/h Buah
300.000
150.000
300.000
150.000
d. Timbangan dengan dua rentang ukur (multi range) atau lebih, dan dengan sebuah alat penunjuk yang penunjukannya dapat diprogram untuk penggunaan setiap skala timbang, biaya pengujian, peneraan atau penera ulangannya dihitung sesuai dengan jumlah lantai timbangan dan kapasitas masing-masing serta menurut tarif pada angka 21 huruf a, b dan c.
buah
1.500
21.500
12.500
25.000
22. PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS Buah
10.000
5.000
2.500
1.500
23. METER KADAR AIR
a. Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi Buah
10.000
5.000
2.500
1.500
b. Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi Buah
15.000
5.000
7.500
3.000
c. Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi Buah
20.000
10.000
10.000
5.000
24. Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 23, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2 jam.
Setiap jam bagian dari jam dihitung 1 jam Buah
2.500 -
2.500 - B.
Biaya Tambahan
1. UTTP yang mempunyai konstruksi tertentu, yaitu
a. Timbangan milisimal, sentisimal, desimal, bobot ingsut dan timbangan pegas yang kapasitasnya sama dengan atau lebih 25 kg Buah
2.500
b. Timbangan cepat, pengisi (curah) dan timbangan pencampuran untuk semua kapasitas Buah
5.000
c. Timbangan elektronik untuk semua kapasitas Buah
7.500
2. UTTP yang memerlukan pengujian tertentu, disamping pengujian tertentu, disamping pengujian yang biasa dilakukan terhadap UTTP tersebut.
Buah
3.500
3. UTTP yang ditanam Buah
2.500
4. UTTP yang mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus buah
3.000
5. UTTP yang ditera dan tera ulang di tempat pakai atas permohonan pemilik :
a. Pompa Ukur BBM /Nozzle
150.000
b. Timbangan Mekanik Kapasitas :
- Sampai dengan 25 kg Buah
10.000 - Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah
15.000 - Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg Buah
25.000 - Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg Buah
50.000 - Lebih dari 1000 kg sampai dengan 3.000 kg Buah
75.000
c. Timbangan Elektronik Kapasitas
- Sampai dengan 25 kg Buah
25.000 - Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg Buah
50.000 - Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg Buah
75.000 - Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg Buah
100.000 - Lebih dari 1000 kg sampai dengan 3.000 kg Buah
150.000
d. Timbangan Jembatan Kapasitas
- Lebih kecil dari 20.000 kg Buah
500.000 - dari 20.000 kg – 50.000 kg Buah
1.000.000 - Lebih dari 50.000 kg – 100.000 kg Buah
1.500.000
e. Timbangan Pengisi Kapasitas
- 1 kg – 200 kg Buah
100.000 - 201 kg – 500 kg Buah
150.000 - 501 kg – 1.000 kg Buah
250.000 -
1.001 kg – 5.000 kg Buah
500.000
f. Tangki Ukur Mobil Kapasitas
- Sampai dengan 5.000 liter Buah
250.000 -
5.001 liter – 8.000 liter Buah
300.000 -
8.001 liter – 16.000 liter buah
600.000 -
16.001 lietr – 24.000 liter Buah
900.000 -
14.001 liter – 32.000 liter Buah
1.200.000
g. Meter Arus Kerja Unit
250.000
h. Tangki Ukur Silinder 1) Tangki Ukur Silinder Datar 2) Tangki Ukur Silinder Tegak/Tangki Ukur Bola:
Liter 50 a) Sampai dengan 500 KL Unit
1.000.000 b) > 500 KL – 1.000 KL Unit
1.500.000 c) > 1.000 KL – 2.000 KL Unit
2.000.000 d) > 2.000 KL – 5.000 KL Unit
2.500.000 e) > 5.000 KL – 10.000 KL Unit
3.500.000
f)
10.000 KL – 20.000 KL Unit
4.500.000 g) > 20.000 KL Unit
5.500.000
i. Meter Kadar Air Unit
50.000
j. Ukuran Arus
1) Meter kWh 1 Fhasa Buah
1.000 2) Meter kWh 3 Fhasa Buah
11.500 3) Mater Air Rumah Tangga Buah 700 4) Meter Air Industri a) Tera b) Tera Ulang
Buah Buah
18.000
187.000
k. Bejana Ukur
1) 5 liter – 20 liter Buah
150.000 2) 50 liter – 100 liter Buah
500.000 3) 200 liter – 500 liter Buah
750.000 4)
1.000 liter – 5.000 liter Buah
1.000.000
l. Meter Taksi Unit
10.000
m. counter Meter Unit
25.000
BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR
Your Correction
