Correct Article 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
